Stabilitas Kapal


Stabilitas kapal adalah kesetimbangan kapal pada saat diapungkan, tidak miring kekiri atau kekanan, demikian pula pada saat berlayar, pada saat kapal diolengkan oleh ombak atau angin, kapal dapat tegak kembali.

Salah satu penyebab kecelakaan kapal di laut,baik yang terjadi di laut lepas maupun ketika di pelabuhan, adalah peranan dari para awak kapal yang tidak memperhatikan perhitungan stabilitas kapalnya sehingga dapat mengganggu kesetimbangan secara umum yang akibatnya dapat menbyebabkan kecelakaan fatal seperti kapal tidak dapat dikendalaikan, kehilangan kesetimbangan dan bahkan tenggelam yang pada akhirnya dapat merugikan harta benda, kapal, nyawa manusia bahkan dirinya sendiri. Sedemikian pentingnya pengetahuan menghitung stabilitas kapal untuk keselamatan pelayaran, maka setiap awak kapal yang bersangkutan bahkan calon awak kapal harus dibekali dengan seperangkat pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga kondisi stabilitas kapalnya sehingga keselamatan dan kenyamanan pelayaran dapat dicapai.

MENJADI PELAUT PEMULA

Pelaut/Seafarers/Sailor adalah julukan untuk orang yang bekerja di lautan/samudra. Mungkin banyak kawan kita yang bertanya-tanya bagaimana menjadi seorang pelaut???

Ya cara menjadi pelaut tidaklah instan kawan, banyak yang harus dilakukan.
Bisa lewat jalur akademis maupun jalur umum.
Disini saya akan membahas tentang lewat jalur umum, karena para kawan yang lewat jalur akademis tentunya sudah tau donk prosedurnya.

INI YANG HARUS DI PERHATIKAN UNTUK MENJADI PELAUT PEMULA :

Pertama
Kawan-kawan yang ingin menjadi pelaut adalah mempersiapkan mental dahulu.
Karena dilaut kita akan jauh dari keluarga, dan bagi yang sudah berkeluarga tentunya harus jauh dari anak istri.

Kedua
Kita harus mempersiapkan sertifikat-sertifikat kepelautan yang diakui INTERNATIONAL MARITIME ORGANISATION (IMO).

-UNTUK KE KAPAL IKAN kita cukup mempunyai sertifikat BST (BASIC SAFETY TRAINING) dan buku pelaut.
Untuk bisa kekapal ikan luar negri kita bisa menambah dokumen paspor.
Banyak kawan kita yang sebelum ke kapal niaga biasanya kekapal ikan dahulu untuk mencari modal membuat sertifikat kepelautan yang lebih lengkap.
Banyak perusahaan yang menyalurkan kita kerja dikapal ikan asing.
Tentunya yang non pengalamanpun bisa join, dan untuk salary tiap kebijakan perusahaan atau negara domisili berbeda-beda.
Untuk kawan yang mau join kekapal ikan asing, saya mohon agar selektif untuk join, karena maraknya agen-agen penyalur nakal.

-UNTUK KE KAPAL PESIAR sertifikat yang harus dipenuhi adalah BST (BASIC SAFETY TRAINING), Buku pelaut, SSAT, CCM, kadangkala memakai sertifikat PSCRB, tergantung kebijakan.

-UNTUK KE KAPAL PENYEBERANGAN sertifikat yang harus di punyai adalah BST,Buku pelaut,PSCRB,MFA,AFF,SAT, CCM, COC (ABLE SEAFARERS DECK/ENGINE WATCHKEEPING) dan RATING DECK/RATING ENGINE.
Dokumen: buku pelaut.

-UNTUK KE KAPAL CARGO/CURAH/CONTAINER sertifikat yang harus dibutuhkan hampir mirip dikapal penumpang, cuma tidak memakai CCM.

-UNTUK KE KAPAL TANGKER OIL/GAS/CHEMICHAL sertifikat yang harus dilengkapi adalah BST,Buku Pelaut PSCRB,MFA,AFF,SSAT,BOCT/BLGT, COC (ABLE SEAFARERS DECK/ENGINE WATCHKEEPING) dan RATING DECK/RATING ENGINE.

-UNTUK KE KAPAL TUGBOAT sertifikat yang dibutuhkan adalah BST,Buku Pelaut, SSAT, AFF COC RATING DECK/RATING ENGINE.
itu untuk tug boat yang pada umumnya.
karena kapal tugboat hanya memiliki ukuran kecil kebanyakan.

Untuk kekapal luar negri dokumen dan sertifikat yang harus di tambah adalah seperti: Paspor, SDSD, Yellow fever, MCU, SID dll. semua tergantung dari kebijakan masing-masing.

Sebenarnya banyak jenis-jenis kapal yang ada di operasikan.
Saya cuma bisa menjelaskan sedikit dan yang pada umumnya.

Ketiga 
kita harus banyak relasi tentang job,kepelautan dll.
karena kebanyakan orang mempunyai sertifikat lengkap tetapi mereka tidak juga naik kapal.
Faktor yang menyebabkan adalah kurangnya relasi kepada kawan-kawan pelaut,kita bisa mencari relasi lewat forum-forum grup yang ada di medsos.
Banyak kawan kita yang mengandalkan broker dan memilih instan.
Maka dari itu, saya mohon untuk para kawan-kawan pelaut marilah kita kompak dan bergaul agar banyak relasi-relasi.

Keempat
mari kita dalami bahasa inggris, karena banyak kawan pelaut kita yang bekerja dikapal asing, mereka harus bersaing dengan pelaut fhilipin atau negara lainnya.
Pelaut dari negara kita terkenal pada ketrampilannya yang cepat bisa, cuma kalah dibahasa. Jika bahasa inggris kita lancar dan di bekali pengalaman yang ada, saya yakin kita cepat di panggil untuk join.

Kelima
Tidak menyerah untuk mencari info-info job, menyebarkan CV, mencari pengalaman di kapal walaupun digaji sedikit. mendatangi kantor-kantor crewing atau agency. dan yang paling penting adalah SABAR, karena sekarang susah untuk bisa masuk diperusahaan yang bonafide, serta sabar juga jika kebijakan sertifikat di rubah-rubah sehingga kita merogoh kocek lagi yang tidak sedikit jumlahnya.

Silakan jika ada yang ingin menambahkan, tulis di kolom komentar ya.....

Pengertian Dan Macam-Macam Survey Pada Kapal

Dalam bidang perkapalan perawatan kapal perlu dilakukan untuk mempertahankan ketahanan kapal agar life time nya lama sehingga tingkat produktifitas lancar berkembang tidak terganggu akibat adanya kerusakan kapal.
Selain itu juga dilakukan survey secara berkala untuk pengecekan kondisi kapal sekaligus pendataan kapal pada kelas.
Tujuan perawatan kapal adalah Menjamin terlaksananya pelaksanaan sistem pemeliharaan terencana (PMS, Planned Maintenance System) di kapal yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan:

- Peraturan Pemerintah (Statutories) yang mengacu ke Konvensi IMO (International Maritime Organization) yaitu:
Safety of Life at Sea (SOLAS) & Marine Pollution (MARPOL)

- Peraturan class baik itu BKI, LR, GL dan Lain-lain

-  Buku Petunjuk Pemeliharaan dari Manufacturer,

Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan.
Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan.
Ketentuan umum survey mempertahankan kelas :

1.Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan memasuki bengkel untuk dapat melaksanakan tugasnya.
2.Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor
3.Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.
4.BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan pemeriksaan karena alasan tertentu.
5.Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.

Macam – macam survey yang dilakukan pada kelas antara lain :

Survey Penerimaan Kelas
- Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru.
Baik kapal baru/sudah jadi harus mendapat kelas dari BKI dengan cara harus menjalani tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas.
Survey ini terbagi menjadi :

A. Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru
B. Survey Penerimaan Kelas Bnaguna Lama
C. Survey Memepertahankan Kelas

A. Survey memepertahankan kelas mencakup ketentuan sesuai konvensi internasional tentang keselamatan jiwa dilaut (SOLAS – 1974) ,beserta protocol dan amandemennya serta IMO Codes untuk kapal tangki kimia dan kapal pengangkut gas.
Survey mempertahankan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :

 - Survey Periodik
 - Survey Non-Periodik


Survey Periodik
 Survey yang dilakukan berdasarkan tanggal jatuh tempo yang berlaku, survey periodic sendiri dibagi menjadi beberapa survey, anatara lain :

 *Annual Survey (survey tahunan)
Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung dan instalasi mesin, termasuk instalasi listrik dan bila ada perlengkapan khusus yang dikelaskan. dilaksanakan pada interval 12 bulan (1 tahun) terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat.
Survei dilakukan setiap tahun dalam periode yang terbentang dari 3 bulan sebelum sampai 3 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Adapun Item Survey yaitu:
- Sertifikat kapal
- External inspections pada shell plating diatas garis air dan sekat kedap air
- Functional test & external inspection terhadap steering gear
- External inspection of Main propulsion plants, Auxiliaries, Pumps, compressors, heat exchangers, pipelines, valves and fittings.
- External inspection of electrical installations
- External inspection dan functional test the Fire-protection and Safety equipment, the check of the equipment

*Intermediate Survey (survey antara)
Survey tahunan yang diperluas ditetapkan sebagai survey antara, jatuh tempo survey antara secara nominal adalah 2,5 tahun sejak peresmian kapal dan tiap pembaruan kelas dan untuk kapal laut dilaksanakan pada survey tahunanan kedua atau ketiga.
Dan survey dilakukan dengan docking.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

-Scrap and water wash vessel’s underwater area, painting and zinc anode
-Anchor, chain, shackles and windlass
-Propeller and equipments
-Rudder and equipments
-Tailshaft
-All vent pipes & Tanks
-Electrical survey, all vital motors and branch circuits to be megger tested.
-Air receiver compressors
-Top overhaul of ME and AE if necessary
-Crank web deflection of ME
-Renewal Survey / Spesial Survey  (survey pembaruan kelas)

Survey pembaruan kelas dikenal dengan SS yaitu survey yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali (setiap berakhirnya masa berlaku sertifikat klasifikasi) dan dilaksanakan diatas dok.

Survey pembaruan kelas untuk lambung, instalasi mesin, termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas.
Survey pembaruan kelas dapat dimulai pada survey tahunan keempat dan harus selesai dilaksanakan secara lengkap pada akhir periode kelas.
Masa survey keseluruhan tidak boleh lebih dari 15 bulan.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

- Pembaruan Sertifikat
- Pemeriksaan thd bottom & side plating, coating & painting
- Pemeriksaan total thd Kemudi
- Pemeriksaan total thd Propeller, stern tube, sistem perporosan, dan bow-thruster
- Crank web deflection dari ME dan AE
- General overhaul thd ME & AE
- Pemeriksaan pompa & kompresor
- Continuous Hull Survey & Continuous Machinery Survey.

Ada dua jenis survey pembaruan kelas bersambung ,yaitu :

1.       Survey bersambung lambung (Continuous Hull Survey)

2.      Survey bersambung mesin (Continuous Machinery Survey)

Survey bersambung lambung & mesin ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan survey jenis lainnya (survey memepertahankan kelas dan survey khusus).
Jangka waktu antara dua survey yang berurutan dari tiap bagian yang disurvey tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Survey bersambung lambung (CHS) adalah item pemeriksaan seurvey pembaharuan kelas lambung yang dilaksanakan secara bertahap sejak setelah melaksankan SS sampai SS berikutnya.
CHS ini dapat diikuti oleh berbagai jenis kapal kecuali kapal tanki minyak /  produk minyak, kapal tangki minyak dan kapal curah dengan notasi “ESP”

Survey bersambung mesin (CMS) adalah item pemeriksaan pembaruan kelas instalasi mesin yang dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai pada kurun waktu 5 (lima) tahun. Instalasi sistem poros baling – baling, ketel uap dan botol angin tidak termasuk item survey CMS dan disurvey terpisah.
Sebagian item CMS pemeriksaan pada waktu dibuka lengkap dapat diwakili oleh KKM dengan ijazah minimal ATT-II dan laporan pemeriksaan diserahkan kepada Surveyor pada saat survey (survey konfirmatori) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemeriksaan.
Sebagian item CMS dapat diwakili kecuali pemeriksaan crank pin & bearing, crank-journal & bearing dan crosshead & bearing.

Masa Berlaku Kelas
Masa belakunya sertifikat klasifikasi lambung termasuk perlengkapan jangkar dan instalasi mesin termasuk instalasi listrik tidak lebih dari 5 tahun.
Untuk kapal dengan tanda A 90, masa berlaku sertifikat klasifikasi  tidak lebih dari 4 tahun.
Lambung dan instalasi mesin selalu diberi periode berlakunya kelas yang sama. Kelas akan dipertahankan selama lambung kapal dan instalasi mesin menjalani survey yang ditentukan, dan perbaikan dan penggantian yang perlu telah dilaksanakan dengan baik.
Kelas yang diberikan oleh kelas-kelas misalnya BKI hanya berlaku untuk sarat yang ditetapkan dan daerah pelayaran yang disetujui.

Penangguhan Kelas
Jika pemilik kapal tidak melaksanakan survey dan visa sertifikat / rekomendasi survey pada tanggal jatuh temponya, maka kelas kapal secara otomatis akan ditangguhkan.
Jika pemilik atau nahkoda kapal mengetahui sesuatu cacat, kekurangan atau kerusakan pada suatu bagian kapal termasuk instalasi dan perlengkapan yang tercakup dalam klasifikasi, Kelas pusat/cabang atau perwakilan  setempat harus diberitahu secara rinci.
Dalam hal terjadinya kerusakan, kandas atau sejenisnya, Kelas Pusat, kantor cabang atau perwakilan setempat harus segera diberitahu dan survey harus dilaksanakan paling lambat pada waktu kapal tiba di pelabuhan berikutnya.
Bilamana kedapatan bahwa lambung kapal atau instalasi mesin tidak lagi memenuhi persyaratan, Peraturan atas dasar mana kelas ditetapkan, atau jika pemilik tidak melaksanakan perbaikan atau perubahan yang dianggap perlu oleh Kelas dalam waktu tertentu yang disetujui, maka kapal akan kehilangan kelasnya.
Dalam hal khusus, setelah pemeriksaan pada lambung kapal, instalasi mesin dan perlengkapan maka perbaikan yang diperlukan agar kapal tetap mempertahankan kelasnya, dapat ditiadakan jika pemilik menyetujui penurunan kelas atau pembatasan daerah pelayarannya, atau penetapan lambung timbul yang lebih besar.
Jika perbaikan yang diisyaratkan oleh Kelas telah dilaksanakan, dan kapal menjalani survey penerimaan kelas kembali, maka tanda kelas sebelumnya dapat diberikan kembali. Survey ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan untuk survey pembaharuan kelas.
Atas permohonan, Kelas dapat menyetujui tanggal survey penerimaan kelas kembali dijadikan awal untuk perhitungan periode kelas berikutnya.
Perbaikan dan perombakan kapal kelas. Kelas harus dilaksanakan dibawah pengawasan Kelas untuk menjamin kelas kapal dipertahankan atau ditetapkan kelasnya kembali.
Secara teknis, bagian yang diperbaiki diperlakukan sama seperti bangunan baru, baik untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik, sistem gas inert ataupun sistem otomasi.
Jika sesudah perombakan besar, dilaksanakan penetapan tanda kelas atau notasi baru sehingga harus diterbitkan sertifikat baru, maka permulaan dari periode kelas baru dapat disetujui.
Jika karena suatu alasan kelas telah habis masa berlakunya atau telah dicabut oleh Kelas, maka hal ini akan dicatat dalam buku register.
Bila kapal kehilangan kelasnya dan pemilik tidak berminat untuk mempertahankan kelas atau dalam penerimaan kelas kembali dari kapalnya, maka Kelas harus diberitahu. Sertifikat Klasifikasi harus dikembalikan ke Kelas.

Prosedur Klasifikasi
Untuk mendapatkan kelas, kapal harus diperiksa sesuai dengan persyaratan survey pembaharuan kelas dan harus melalui prosedur sebagai berikut :

1)      Pemilik kapal mengajukan surat permohonan survey yang ditujukan kepada kepala cabang Kelas setempat.

2)      Kepala cabang Kelas menunjuk salah satu surveyor untuk melaksanakan survey.

3)      Surveyor yang ditunjuk mempelajari survey status kapal pada saat ini.

4)      Surveyor menghubungi owner untuk menentukan kapan disurvey dan dimana posisi kapal. Disamping itu surveyor juga melaksanakan diskusi dengan owner mengenai jenis survey yang dilaksanakan serta pelaksanaan rekomendasi bila ada.

5)      Pelaksanaan survey dilapangan oleh surveyor Kelas didampingi owner surveyor.

6)      Surveyor mengendorse sertifikat sesuai jenis survey yang dilaksanakan dan mencantumkan rekomendasi bila ada.

7)      Surveyor membuat pra kualifikasi biaya survey dan laporan survey.

Laporan survey dikirim ke owner, Kelas pusat dan di arsip di Kelas cabang setempat.

Selayang Pandang Tentang Tug Master