Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh Pemilik Kapal dan Awak Kapal

Peraturan atau persyaratan yang harus dipenuhi sehubungan dengan operasional sebuah kapal :
1. IMO Regulation
2. Flag State Regulation
3. Clasification
4. OCIMF (Oil Companies Industrial Marine Forum)-------for Tanker

4 Pilar Konvensi Internasional :
1. SOLAS
Menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi

2. MARPOL
Menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran

3. STCW
Berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh kandidat crew untuk bekerja diatas kapal sebagai pelaut

4. MLC 2006
Regulasi atau peraturan yang berisi tentang hak dan kewajiban pelaut

........Lanjut...



PKL (Perjanjian Kerja Laut)
SEA (Seafarers Employment Agreements)

Perjanjian Kerja Laut :
Dasar hukum dibuatnya perjanjian kerja laut pada prinsipnya mengacu buku II bab 4 KUHD
Ketentuan PKL dalam KUHD tersebut juga mengatur hal-hal yang bersifat khusus, misal isi dan pembuatan PKL harus dihadapan Syahbandar (vide Pasal 400 dan Pasal 401 KUHD jo Pasal 18 PP No. 7 Tahun 2000)

Yang menanda tangani PKL adalah :
1. Pelaut yang akan dipekerjakan
2. Pemilik kapal atau yang mewakili an Pemilik kapal sebagai pihak pemberi kerja
3. Syahbandar

Sedikit pembahasan tentang PKL menurut
PP No 7 Tahun 2000 Pasal 18

Ayat 1
Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut.....PKL

Ayat 2
Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memuat hak2 dan kewajiban dari masing2 pihak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang2an yang berlaku

Ayat 3
Hak2 dan kewajiban dari masinh2 pihak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 sekurang2nya adalah :

a. HAK PELAUT
Menerima gaji, upah, lembur, uang pengganti hari2 libur, uang delegasi, biaya pengangkutan dan upah saat diakhirinya pengerjaan, pertanggungan untuk barang2 milik pribadi yang dibawa serta kecelakaan pribadi serta perlengkapan untuk musim dingin untuk yg bekerja diwilayah yang suhunya 15 derajat celcius atau kurang yang berupa pakaian dan peralatan musim dingin

b. KEWAJIBAN PELAUT
Melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sesuai dg perjanjian, menanggung biaya yang timbul krn kelebihan barang bawaan diatas batas ketentuan yg ditetapkan perusahaan, mentaati perintah perusahaan dan bekerja sesuai jangka waktu perjanjian

c. HAK PEMILIK/OPERATOR
Mempekerjakan pelaut

d. KEWAJIBAN PEMILIK/OPERATOR
Memenuhi semua kewajiban yang merupakan hak-hak pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf a

Penjelasan Ayat 2
Perjanjian Kerja Laut memuat sekurang2nya :
a. Nama lengkap pelaut serta tempat dan tgl lahir
b. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
c. Nama kapal atau kapal-kapal dimana pelaut akan dipekerjakan
d. Daerah pelayaran kapal dimana pelaut dipekerjakan
e. Gaji, Upah lembur dan tunjangan lainnya
f. Jangka waktu pelaut dipekerjakan
g. Pemutusan hubungan kerja
h. Asuransi dan pemulangan, cuti, jaminan kerja serta pesangon
i. Penyelesaian perselisihan

Catatan sebagai saran pribadi
1. Mintalah kepada perusahaan utk menandatangani PKL didepan Syahbandar
2. Jangan berangkat sebelum PKL yang sudah ditandatangani tsb diberikan kepada Anda
3. Para Nakhoda mintalah salinan PKL kepada ABK Anda setibanya mereka dikapal
4. Para Nakhoda pastikan semua ABK dikapal Anda memiliki PKL yang sah dan jika tidak ada, Anda berhak meminta kepada perusahaan untuk PKL yang sah tsb sebelum kapal Anda bergerak dari pelabuhan
5. Untuk semua saudaraku para Pelaut....berhenti bersikap masa bodoh atas hak Anda untuk membuat dan mendapatkan PKL yang resmi karena PKL adalah dasar Anda untuk meminta hak kepada perusahaan jika terjadi hal2 yang tdk diinginkan dikemudian hari.
6. Ingat....mutasi dari perusahaan itu bukan PKL.....PKL ditd tangani 3 pihak dan harus ada ditgn Anda sebelum Anda berangkat.

💪

Selayang Pandang Tentang Tug Master