Tugas dan Tanggung Jawab Nahkoda

Nakhoda adalah : Seorang pemimpin  kapal.
Nakhoda sebagai Perwira laut yg memegang komando tertinggi di atas kapal niaga/ Capten kapal.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nakhoda kapal mempunyai tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal.
Tugas seorang nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat,Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
Menurut UU. No.21 Th. 1992 dan pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal.
Pada pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992 maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut :
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nakhoda sebagai perwakilan Owner /pemilik kapal. 
I.  Tanggung jawab dari seorang nakhoda       kapal adalah sebagai berikut :
    1. Memperlengkapi alat- alat keselamatan
        diatas kapal.
    2. Mengawaki kapalnya secara layak
        sesuai prosedur/aturan pelayaran. 
    3. Membuat kapalnya layak laut 
        (seaworthy).
    4. Bertanggung jawab atas keselamatan 
        pelayaran.
    5. Bertanggung jawab atas keselamatan
        Crew yang ada di atas kapal.
    6. Mematuhi perintah pengusaha kapal 
        selama tidak menyimpang dari 
        peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku.

II. Tugas Nakhoda kapal yang diatur oleh
     peraturan dan perundang-undangan
     di Indonesia yaitu :
   1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
       di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD 
       serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
   2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 
       KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 
       serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
   3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 
       388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 
       No. 21 Th. 1992).
   4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. 
       (Reglemen Pencatatan Sipil bagi 
       Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 
       UU. No. 21. Th. 1992).
   5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 
       KUHP perdata, serta pasal 55 UU. No. 
       21, Th. 1992).

Uraian Tugas Nakhoda/ Capten Kapal. 
1. Sebagai pemimpin kapal:
    a. Mampu membawa kapal dengan
        selamat ke pelabuhan tujuan.
   b. Mampu mengurus kapal,penumpang 
       dan muatan.
   c. Mampu memelihara kapal agar tetap
       laik laut.
   d. Mampu mengelola tertib administrasi
       kapal.
2. Sebagai pemegang kewibawaan umum
    berarti:
   a. Berwibawa terhadap semua orang 
       diatas kapal demi keselamatan kapal.
   b. Berwibawa menegakkan disiplin diatas 
       kapal.
3. Sebagai pegawai kepolisian diatas kapal:
   a. Mengumpulkan bahan-bahan untuk 
       proses verbal.
   b. Menyita barang-barang bukti.
   c. Mendengar dari tertuduh dan saksi 
       serta dicatat dalam Berita Acara.
  d. Mengamankan tertuduh.
      Menyerahkan berkas pemeriksaan 
      ,barang bukti dan tertuduh kepada 
      polisi setibanya kapal di pelabuhan. 
4. Selaku pejabat pencatatan sipil diatas 
    kapal:
  a. Membuat akte kelahiran dan mencatat 
      dalam buku harian kapal. Dalam waktu 
      24 jam dengan 2 orang saksi.
  b. Membuat akte kematian dalam jangka
      waktu 24 jam bila ada yang meninggal
      dikapal.
5. Sebagai Notaris dikapal:
  a. Membuat akte wasiat seseorang diatas 
      kapal dengan disaksikan 2 orang
      saksi.Surat wasiat tersebut hanya 
      berlaku selama 6 bulan.
  b. Membuat akte perjanjian  antara 
      pelayar yang berada dikapal. Juga 
     dengan 2 orang saksi.

 III.  Kewajiban-kewajiban Nakhoda.
    1. Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal.
    2. Kewajiban terhadap Kapal dan Awak 
        Kapal.
    3. Kewajiban terhadap umum.
Uraian kewajiban Nahkoda / Capten Kapal. 
1. Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal.
    Hubungan antara Nakhoda dan 
    Pengusaha Kapal ditetapkan dalam 
    Perjanjian Kerja Laut dan ketentuan lain 
   yang diatur dalam perundang-undangan.
   Contohnya :
    a. Nakhoda wajib mengatur awak 
        kapal,melaksanakan dinas awak kapal
        dan mengurus segala sesuatu 
        mengenai muat bongkar.
    b. Ditempat dimana pengusaha kapal 
        tidak memiliki perwakilan Nakhoda 
        berwenang untuk memperlengkapi 
        kapalnya.
    c. Selama dalam playaran nakhoda wajib 
        terus menerus memberitahukan 
        tentang segala hal mengenai kapalnya 
        dan muatannya.
    d. Nakhoda tidak boleh melampaui batas 
        kekuasaannya.Jika hal ini terjadi,maka
        dia pribadi terikat oleh
        tindakannya,segala kerugian yang 
        derita orang lain sebagai akibat 
        tindakannya harus diganti olehnya 
        sendiri.
Diluar wilayah Indonesia:
    a. Nakhoda berwenang mewakili 
        pengusaha kapal,selaku penggugat 
        ataupun tergugat dimuka pengadilan
        tentang segala urusan yang 
        menyangkut kapalnya.
    b. Nakhoda mewakili pengusaha kapal 
        untuk perbaikan-perbaikan dalam 
        keadaan memaksa.
    c. Nakhoda mempertanggung jawabkan 
        keuangan diatas kapal/ uang kas kapal,           
        apabila perlu dapat meminjam demi 
        kelancaran pelayaran.
2. Kewajiban terhadap kapal dan awak 
    kapalnya.
    a.  Terhadap kapal:
      * Nakhoda bertanggung jawab terhadap
          laik laut kapalnya. 
      * Pemeliharaan dan kelancaran  
         oprasional kapalnya.
    b.  Terhadap  awak kapal/Crew kapal. 
      * Selama pelayaran Nakhoda mewakili 
         pengusaha / Owner kapal membuat 
         Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan 
         anak buah kapal( Crew Kapal) yang 
         bekerja padanya.
      * Nakhoda menentukan peraturan-
         peraturan mengenai hubungan kerja 
         antara Perwira yang satu dengan 
         lainnya atau antara awak kapal 
         lainnya.
3.Kewajiban terhadap umum.
    Yang dimaksud umum disini berarti:
       1. Syahbandar
       2. Pemilik muatan
       3. Penumpang
       4. Bea Cukai
       5. Kesehatan Pelabuhan
       6. Immigrasi
       7. Perwakilan atau keagenan
       8. Biro Klassifikasi
       9. Keamanan Pelabuhan d.l.l 
Kewajiban terhadap umum dapat kita pisahkan dalam 2 bagian :
 1. Kewajiban sebelum memulai pelayaran.
        a. Nakhoda tidak boleh berangkat 
             sebelum kapalnya laik laut sesuai 
             undang undang yang berlaku. 
        b. Nakhoda yang memberangkatkan 
             kapalnya sedang ia mengetahui 
             kapalnya tidak laik laut akan 
             diancam hukuman paling lama  2 
             tahun penjara atau denda setinggi 
             tingginya 300 juta rupiah
2. Kewajiban selama dalam pelayaran:
    a. Dimana saja menurut undang undang 
        kebiasaan atau pun demi keselamatan 
        Nakhoda wajib memakai Pandu.
    b. Pada waktu berlayar atau bahaya 
        mengancam Nakhoda tidak boleh 
        meninggalkan kapal, kecuali dalam
        keadaan darurat mengancam dirinya.
    c. Nakhoda wajib menyelenggarakan
       Buku Harian Kapal dan mengisinya
       sesuai peraturan yang ada.
    d. Nakhoda diberi kebebasan untuk 
        menerima nasehat atau pertimbangan
        dari dewan kapal atau Perwira kapal
        dan dicatat dalam buku harian.
    e. Kalau ada kejadian penting Nakhoda
        dapat membuat Kisah Kapal dengan
        diketahui oleh Syahbandar atau 
        Notaris.
     f. Nakhoda berhak membuang atau 
        memakai perlengkapan kapal atau 
        sebagian muatan demi menyelamatkan
        kapal dan pelayaran.
    g. Dalam pelayaran Nakhoda berhak 
        memakai bahan makanan milik 
        penumpang dan menggantinya 
        setibanya di pelabuhan.
    h. Nakhoda tidak boleh menyimpang dari
        tujuan haluannya kecuali untuk 
        menolong jiwa manusia.
     i. Nakhoda tidak boleh membawa 
        barang-barang untuk keperluan sendiri
        kecuali telah mendapat persetujuaan 
        dari pengusaha kapal.
     j. Nakhoda wajib menyimpan surat-surat
        kapal selama dalam pelayaran dan 
        menyerahkan kepada syahbandar 
        setibanya di pelabuhan.
    k. Nakhoda wajib memberi pertolongan
         kepada orang-orang yang dalam 
         bahaya dilaut.
     l. Atas permintaan Perwakilan RI diluar 
        negeri Nakhoda wajib membawa WNI
        yang terlantar diluar negeri.
  m. Apabila bendera dibawah mana ia 
        berlayar tidak lagi bebas maka ia 
        wajib  membawa kapallnya ke 
        Pelabuhan netral yang terdekat dan
        menunggu dulu,sehingga ia dapat 
        melanjutkan perjalanan dengan aman 
        atau setelah menerima perintah yang
        jelas dari Pengusaha Kapal.
Hubungan antara Nakhoda dan pemilik muatan:
    1. Apabila kapal ditahan atau disita 
        Nakhoda wajib memberi tahukan
        kepada pemikik muatan  melalui 
        pengusaha kapal.
    2. Selama pelayaran wajib menjaga 
        kepentingan pemilik muatan dan 
        bertindak dalam batas-batas.                            keperluan.

Hubungan antara Nakhoda dan penumpang:
   1. Nakhoda wajib menjaga keselamatan 
       dan keamanan penumpang sejak naik
dikapal sampai turun dari kapal.
   2. Apabila karena keadaan setempat 
       kapalnya tidak dapat mencapai 
       tujuan,maka Nakhoda wajib.      
       memberikan alat pengangkut lain 
       supaya para penumpang dapat sampai 
       ditempat yang dituju sesuai perjanjian.
   3. Penumpang berhak mendapatkan tiket
       apabila telah membayar biaya
       perjalanan Hak dan kewajiban para 
       penumpang telah dtentukan oleh sarat-
       sarat yang tercantum dalam tiket.
   4. Seorang penumpang yang meninggal 
      dunia dalam pelayaran atau sakit dan 
      terpaksa meninggalkan kapal,bila 
      timbul perselisihan mengenai biaya 
      akan diputuskan oleh pengadilan.
   5. Nakhoda wajib menjaga barang-barang
       milik penumpang yang meninggal 
       dikapal untuk diserahkan  kepada.                              keluarganya di pelabuhan tujuan.
Kewenangan lain dari Nakhoda:
    1. Dalam keadaan darurat  berhak 
        memakai bahan makanan milik 
        pelayar.
    2. Ditempat tidak ada perwakilan  dapat 
        mengadakan perlengkapan kapal.
    3. Dalam keadaan mendesak diluar 
        wilayah Indonesia berwenang menjual
        kapal.
    4. Mempekerjakan atau menurunkan 
        penumpang gelap.
    5. Apabila dalam musyawarah dengan 
        perwira dimintakan sumbangan 
        pikiran Nakhoda bebas untuk 
        menerima atau mengabaikan saran 
        tersebut.
    6. Ditempat yang tidak ada perwakilan
        perusahaan nakhoda berhak menanda 
        tangani konosemen.
    7. Menjatuhkan hukuman disipliner 
        terhadap ABK / Crew kapal berupa 
        peringatan sampai pemotongan upah 
        maksimum 10 hari kerja.
    8. Sebagai wakil dari pengusaha kapal.

Tugas dan Tanggung Jawab Mualim III



Tugas Umum
Mualim III harus :

1.  Melaksanakan tugas yang diberikan oleh
     Mualim I
2.  Bertanggung jawab kepada Mualim I,
     yang akan memberikan tugas kepadanya
     baik waktu di laut maupun dipelabuhan
     dan membantu dalam pekerjaan muatan
3.  Bahwa papan pengumuman pelayaran
    dipasang dengan baik  di gangway, pada
    waktu kapal di pelabuhan.

Sarana Penyelamatan Diri dan Pemadam Kebakaran
Mualim III bertanggung jawab atas :

1.  Seluruh sarana penyelamatan diri (SPD)
     dan sekoci penolong
2.  Perlengkapan deteksi kebakaran dan
     sarana pemadaman kebakaran (PK)
3.  Perlengkapan manual isyarat kabut
4.  Sarana dan perlengkapan komunikasi
     visual dan menyelenggarakan catatan
     mengenai hal tersebut di atas.


Navigasi
Mualim III bertanggung jawab atas :

1.  Tugas jaga navigasi
2.  Pemutakhiran publikasi seperti daftar
     suar, Isyarat Kabut dan Petunjuk
    Pelayaran.
3. Pengetesan perlengkapan navigasi, mesin
    kemudi, kendali dan telegraph anjungan,
    perlengkapan komunikasi, peluit dan
    sirene sebelum kapal bertolak. Mencatat
   pengujian danmemberitahu nakhoda
   sesudahnya
4. Membantu Mualim II dalam mengoreksi
   peta dan publikasi dan dan pemeliharaan
   perlengkapan anjungan dan paham
   dengan tugas dan tanggung jawab
   mualim II.


Tugas dan Tanggung Jawab Mualim II

Tugas - tugas dan tanggung jawab 2nd Officer.
2nd Officer adalah petugas yang bertanggung jawab atas tugas Navigasi di bawah pengawasan dan arahan dari Nahkoda. 2nd Officer harus membantu Chief Officer untuk operasional cargo dan semua aspek tanggung jawab Chief Officer. Bila tidak adanya Chief Officer, 2nd Officer dapat mewakili Chief Officer sehubungan dengan operasional cargo. Dia bertanggung jawab kepada Nakhoda untuk semua aspek tanggung jawabnya yang dijelaskan di sini. Di laut 2nd Officer sesuai tugas jaga laut pada jam 00-04 dan 12-16, yang telah ditetapkan oleh Nakhoda alat -alat Navigasi dan GMDSS merupakan  bertanggung jawab 2nd Officer.
Tanggung Jawab Khusus 2nd officer melapor kepada Nakhoda mengenai masalah navigasi dan medis dan melapor kepada Chief Officer  mengenai masalah muatan, perawatan dan operasional rutin. 
2nd officer bertanggung jawab atas : 
1. Tugas Jaga navigasi
2. Pemeliharaan dan perawatan seluruh instrumen
    dan perlengkapan navigasi di kapal. 
3 . Menyelenggarakan Buku Log Koreksi Peta
4. Pemeliharaan, permintaan, koreksi dan 
    pemutakhiran seluruh publikasi nautika yang 
    diperlukan untuk keselamatan navigasi kapal
5. Menginformasikan kepada nakhoda untuk
    memperoleh berita Pelaut terbaru. 
Kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menggunakan Peta Indonesia..


2nd officer harus menyiapkan kebutuhan pelayaraan
1 .Pengelolaan obat-obatan kapal dan perbekalan 
    medis,Seluruh obat-obatan harus selalu yang 
    terbaru dan diganti sebelum kadaluarsa. Harus 
    tercatat dan terdata mengenai pemakaian medis 
    dan crew yang meminta obat dilaporkan kepada
    Nakhoda tiap bulan untuk diketahui (endorse)
2 .Pengelolaan dan permintaan alat tulis dan semua
    formulir cetakan dari Perusahaan untuk semua 
    departemen kapal.
Operasi Muatan
 1 . 2nd officer  bertanggung jawab langsung kepada
      Chief officer atas efisiensi menajemen pekerjaan 
      muatan dan keselamatan kapal selama periode
      kerja dibebankan kepadanya.
 2. Pada waktu tugas jaga muatan atau tugas deck ia 
     harus memastikan bahwa perlengkapan dan alat 
     kerja terpasang dengan baik dan dioperasikan 
     secara aman. 
    Tambatan harus sering diperiksa, khususnya di 
    pelabuhan yang arusnya kuat atau perbedaan 
     pasang surutnya tinggi .
Tugas 2nd officer : 
 1. Pemeliharaan atas seluruh perlengkapan 
     komunikasi yang berada dibawah tanggung 

     jawabnya, menyelenggarakan catatan yang 
     diperlukan dan Buku Log mengenai Lalu Lintas 
     Radio dan pemeliharaan perlengkapan.
 2. Pemeliharaan dan perawatan atas perlengkapan 
     radio darurat serta perlengkapan dan transceiver
     radio pesawat penyelamat (walkie talkie) yang ada
    di kapal.
3. Penyampaian seluruh rekening lalu lintas
    radio/inmarsat dalam minggu pertama tiap bulan 
    pengiriman berita hanya dengan persetujuan
    Nakhoda dan Seluruh berita resmi dan privat yang
    diterima harus disampaikan kepada Nakhoda. 
 4.  Untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang
     disyaratkan oleh penguasa pelabuhan lengkap 
     sebelum kapal tiba di atau bertolak dari pelabuhan
     dan persyaratan dari pejabat pelabuhan yang 
     memberikan ijin masuk.
5. Untuk memberikan cetakan (print-out) ramalan
    cuaca dan facsimile yang mutakhir setiap hari dan
    paling sedikit 6 jam sebelum kapal bertolak.
6. Kepada Nakhoda atas tugas tambahan seperti 
    penanganan perlengkapan di anjungan pada waktu
    tiba atau tolak dari pelabuhan, dsb, tetapi prioritas
   harus diberikan pada tugasnya sebagaimana diatur
   oleh SOLAS.
7.Mempersiapkan document dan Checklist Berhenti 
   bekerja dari Kapal (sign-off)ke Perwira/ crew harus
   mempersiapkan suatu checklist untuk penggantinya
   pada waktu ia berhenti berdinas dari kapal.  
   Daftar ini harus ditanda tangani oleh Nakhoda.


2nd Officer bertanggung jawab :
 - Atas perencanaan pelayaran di bawah Petunjuk dan perintah Nakhoda. 
-  Memberi tahu Nakhoda tentang bagan dan publikasi yang diperlukan untuk pelayaran. 
- Inventaris kapal dan koreksi peta.
- Melaporkan perencanaan pemeliharaan dan catatan peralatan kapal, termasuk inventarisasi suku cadang.
- Memberikan atau menulis semua laporan dan catatan tentang navigasi. 
- Uji dan catatan peralatan GMDSS.

ADMINISTRASI 
Administrasi dan Pencatatan laporan 2nd Officer bertanggung jawab untuk membantu Nakhoda untuk pengendalian dokumen-dokument kapal,namun tidak terbatas,daftar file sesuai sistem pengarsipan ISM atau ISPS untuk menjaganya. 
Memastikan semua laporan terjadwal sesuai tgl dan bulannya dan mempersiapkan permintaan sesuai kebutuhan teknis kapal dan membantu dalam docking undocking operations di bawah arahan Nakhoda. Pemeliharaan dan inventarisasi semua stasioner di atas kapal.



Tugas Dan Tanggung Jawab Mualim I

Salah satu jabatan yang penting dalam deck departemen adalah Chief Officer atau mualim satu,  merupakan pemimpin di deck departemen. Ia merupakan salah satu manajemen  level dari empat perwira di deck departemen yang bertanggung jawab langsung kepada nakhoda dan merupakan penanggung kedua setelah nakhoda serta penanggung jawab  pertama jika nakhoda tidak berada diatas kapal.

Tugas-tugas penting Chief Officer (C/O)
1. Chief officer memiliki tanggung jawab
     dalam bernavigasi.
2. Chief officer bertanggung jawab dalam
     hal operasional cargo termasuk bongkar,
     muat dan perencanaan pemuatan.
3. Chief Officer bertanggung jawab dalam
    perawatan peralatan bongkar muat yang
    berada diatas kapal.
4. Chief Officer bertanggung jawab
    melakukan perhitungan stabilitas kapal.
5. Chief Officer bertanggung jawab dalam
     hal perawatan lambung kapal dan
     akomodasi kapal.
6. Semua peralatan keselamatan dan
    peralatan pemadaman semua berada di
    bawah tanggung jawab Chief Officer
7. Chief Officer bertanggung jawab dalam
    pembuatan jadwal kerja crew deck
    departemen.
8. Chief Officer bertanggung jawab dalam
    pengisian dan pembongkaran ballast.
9. Chief Officer memastikan bahwa semua
   crew memahami tentang peraturan-
    peraturan terbaru yang tercantum dalam
    SOLAS, STCW, MARPOL dll.
10. Chief Officer bertanggung jawab dalam           penerapan ISPS Code.
11. Chief Officer memberikan pelatihan
     kepada semua crew diatas kapal tentang
     peraturan nasioal dan internasional
     sesuai dengan kebijakan perusahaan.
12. Chief Offucer melakukan pengecekan
     terhadap persedian spare part bagian
     deck, permintaan barang, pencatatan
     lembur, laporan bulanan dan
     pembuatan dokumen penting lainnya. 
13. Chief Officer sesuai dengan manajemen         perusahaan Chief Officer  juga bertindak           sebagai Ship Security Officer (SSO), yang         bertanggung jawab dalam keamanan               kapal selama berlayar dan berada di                 pelabuhan.
14. Chief Officer bertanggung secara
      keseluruhan terhadap keamanan
      semua deck Crew.
15. Chief Officer bertanggung jawab
      terhadap kesejahteraan awak kapal.,
16. Chief Officer bertanggung jawab atas 
      pengelolaan sampah untuk dek dan
      bagian akomodasi kapal.
 17.Chief Officer harus membangun 
      koordinasi dengan departemen lain dan
      mengambil bagian dalam penyelesaian
      konflik.

Stabilitas Kapal


Stabilitas kapal adalah kesetimbangan kapal pada saat diapungkan, tidak miring kekiri atau kekanan, demikian pula pada saat berlayar, pada saat kapal diolengkan oleh ombak atau angin, kapal dapat tegak kembali.

Salah satu penyebab kecelakaan kapal di laut,baik yang terjadi di laut lepas maupun ketika di pelabuhan, adalah peranan dari para awak kapal yang tidak memperhatikan perhitungan stabilitas kapalnya sehingga dapat mengganggu kesetimbangan secara umum yang akibatnya dapat menbyebabkan kecelakaan fatal seperti kapal tidak dapat dikendalaikan, kehilangan kesetimbangan dan bahkan tenggelam yang pada akhirnya dapat merugikan harta benda, kapal, nyawa manusia bahkan dirinya sendiri. Sedemikian pentingnya pengetahuan menghitung stabilitas kapal untuk keselamatan pelayaran, maka setiap awak kapal yang bersangkutan bahkan calon awak kapal harus dibekali dengan seperangkat pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga kondisi stabilitas kapalnya sehingga keselamatan dan kenyamanan pelayaran dapat dicapai.

MENJADI PELAUT PEMULA

Pelaut/Seafarers/Sailor adalah julukan untuk orang yang bekerja di lautan/samudra. Mungkin banyak kawan kita yang bertanya-tanya bagaimana menjadi seorang pelaut???

Ya cara menjadi pelaut tidaklah instan kawan, banyak yang harus dilakukan.
Bisa lewat jalur akademis maupun jalur umum.
Disini saya akan membahas tentang lewat jalur umum, karena para kawan yang lewat jalur akademis tentunya sudah tau donk prosedurnya.

INI YANG HARUS DI PERHATIKAN UNTUK MENJADI PELAUT PEMULA :

Pertama
Kawan-kawan yang ingin menjadi pelaut adalah mempersiapkan mental dahulu.
Karena dilaut kita akan jauh dari keluarga, dan bagi yang sudah berkeluarga tentunya harus jauh dari anak istri.

Kedua
Kita harus mempersiapkan sertifikat-sertifikat kepelautan yang diakui INTERNATIONAL MARITIME ORGANISATION (IMO).

-UNTUK KE KAPAL IKAN kita cukup mempunyai sertifikat BST (BASIC SAFETY TRAINING) dan buku pelaut.
Untuk bisa kekapal ikan luar negri kita bisa menambah dokumen paspor.
Banyak kawan kita yang sebelum ke kapal niaga biasanya kekapal ikan dahulu untuk mencari modal membuat sertifikat kepelautan yang lebih lengkap.
Banyak perusahaan yang menyalurkan kita kerja dikapal ikan asing.
Tentunya yang non pengalamanpun bisa join, dan untuk salary tiap kebijakan perusahaan atau negara domisili berbeda-beda.
Untuk kawan yang mau join kekapal ikan asing, saya mohon agar selektif untuk join, karena maraknya agen-agen penyalur nakal.

-UNTUK KE KAPAL PESIAR sertifikat yang harus dipenuhi adalah BST (BASIC SAFETY TRAINING), Buku pelaut, SSAT, CCM, kadangkala memakai sertifikat PSCRB, tergantung kebijakan.

-UNTUK KE KAPAL PENYEBERANGAN sertifikat yang harus di punyai adalah BST,Buku pelaut,PSCRB,MFA,AFF,SAT, CCM, COC (ABLE SEAFARERS DECK/ENGINE WATCHKEEPING) dan RATING DECK/RATING ENGINE.
Dokumen: buku pelaut.

-UNTUK KE KAPAL CARGO/CURAH/CONTAINER sertifikat yang harus dibutuhkan hampir mirip dikapal penumpang, cuma tidak memakai CCM.

-UNTUK KE KAPAL TANGKER OIL/GAS/CHEMICHAL sertifikat yang harus dilengkapi adalah BST,Buku Pelaut PSCRB,MFA,AFF,SSAT,BOCT/BLGT, COC (ABLE SEAFARERS DECK/ENGINE WATCHKEEPING) dan RATING DECK/RATING ENGINE.

-UNTUK KE KAPAL TUGBOAT sertifikat yang dibutuhkan adalah BST,Buku Pelaut, SSAT, AFF COC RATING DECK/RATING ENGINE.
itu untuk tug boat yang pada umumnya.
karena kapal tugboat hanya memiliki ukuran kecil kebanyakan.

Untuk kekapal luar negri dokumen dan sertifikat yang harus di tambah adalah seperti: Paspor, SDSD, Yellow fever, MCU, SID dll. semua tergantung dari kebijakan masing-masing.

Sebenarnya banyak jenis-jenis kapal yang ada di operasikan.
Saya cuma bisa menjelaskan sedikit dan yang pada umumnya.

Ketiga 
kita harus banyak relasi tentang job,kepelautan dll.
karena kebanyakan orang mempunyai sertifikat lengkap tetapi mereka tidak juga naik kapal.
Faktor yang menyebabkan adalah kurangnya relasi kepada kawan-kawan pelaut,kita bisa mencari relasi lewat forum-forum grup yang ada di medsos.
Banyak kawan kita yang mengandalkan broker dan memilih instan.
Maka dari itu, saya mohon untuk para kawan-kawan pelaut marilah kita kompak dan bergaul agar banyak relasi-relasi.

Keempat
mari kita dalami bahasa inggris, karena banyak kawan pelaut kita yang bekerja dikapal asing, mereka harus bersaing dengan pelaut fhilipin atau negara lainnya.
Pelaut dari negara kita terkenal pada ketrampilannya yang cepat bisa, cuma kalah dibahasa. Jika bahasa inggris kita lancar dan di bekali pengalaman yang ada, saya yakin kita cepat di panggil untuk join.

Kelima
Tidak menyerah untuk mencari info-info job, menyebarkan CV, mencari pengalaman di kapal walaupun digaji sedikit. mendatangi kantor-kantor crewing atau agency. dan yang paling penting adalah SABAR, karena sekarang susah untuk bisa masuk diperusahaan yang bonafide, serta sabar juga jika kebijakan sertifikat di rubah-rubah sehingga kita merogoh kocek lagi yang tidak sedikit jumlahnya.

Silakan jika ada yang ingin menambahkan, tulis di kolom komentar ya.....

Pengertian Dan Macam-Macam Survey Pada Kapal

Dalam bidang perkapalan perawatan kapal perlu dilakukan untuk mempertahankan ketahanan kapal agar life time nya lama sehingga tingkat produktifitas lancar berkembang tidak terganggu akibat adanya kerusakan kapal.
Selain itu juga dilakukan survey secara berkala untuk pengecekan kondisi kapal sekaligus pendataan kapal pada kelas.
Tujuan perawatan kapal adalah Menjamin terlaksananya pelaksanaan sistem pemeliharaan terencana (PMS, Planned Maintenance System) di kapal yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan:

- Peraturan Pemerintah (Statutories) yang mengacu ke Konvensi IMO (International Maritime Organization) yaitu:
Safety of Life at Sea (SOLAS) & Marine Pollution (MARPOL)

- Peraturan class baik itu BKI, LR, GL dan Lain-lain

-  Buku Petunjuk Pemeliharaan dari Manufacturer,

Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan.
Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan.
Ketentuan umum survey mempertahankan kelas :

1.Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan memasuki bengkel untuk dapat melaksanakan tugasnya.
2.Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor
3.Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.
4.BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan pemeriksaan karena alasan tertentu.
5.Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.

Macam – macam survey yang dilakukan pada kelas antara lain :

Survey Penerimaan Kelas
- Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru.
Baik kapal baru/sudah jadi harus mendapat kelas dari BKI dengan cara harus menjalani tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas.
Survey ini terbagi menjadi :

A. Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru
B. Survey Penerimaan Kelas Bnaguna Lama
C. Survey Memepertahankan Kelas

A. Survey memepertahankan kelas mencakup ketentuan sesuai konvensi internasional tentang keselamatan jiwa dilaut (SOLAS – 1974) ,beserta protocol dan amandemennya serta IMO Codes untuk kapal tangki kimia dan kapal pengangkut gas.
Survey mempertahankan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :

 - Survey Periodik
 - Survey Non-Periodik


Survey Periodik
 Survey yang dilakukan berdasarkan tanggal jatuh tempo yang berlaku, survey periodic sendiri dibagi menjadi beberapa survey, anatara lain :

 *Annual Survey (survey tahunan)
Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung dan instalasi mesin, termasuk instalasi listrik dan bila ada perlengkapan khusus yang dikelaskan. dilaksanakan pada interval 12 bulan (1 tahun) terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat.
Survei dilakukan setiap tahun dalam periode yang terbentang dari 3 bulan sebelum sampai 3 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Adapun Item Survey yaitu:
- Sertifikat kapal
- External inspections pada shell plating diatas garis air dan sekat kedap air
- Functional test & external inspection terhadap steering gear
- External inspection of Main propulsion plants, Auxiliaries, Pumps, compressors, heat exchangers, pipelines, valves and fittings.
- External inspection of electrical installations
- External inspection dan functional test the Fire-protection and Safety equipment, the check of the equipment

*Intermediate Survey (survey antara)
Survey tahunan yang diperluas ditetapkan sebagai survey antara, jatuh tempo survey antara secara nominal adalah 2,5 tahun sejak peresmian kapal dan tiap pembaruan kelas dan untuk kapal laut dilaksanakan pada survey tahunanan kedua atau ketiga.
Dan survey dilakukan dengan docking.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

-Scrap and water wash vessel’s underwater area, painting and zinc anode
-Anchor, chain, shackles and windlass
-Propeller and equipments
-Rudder and equipments
-Tailshaft
-All vent pipes & Tanks
-Electrical survey, all vital motors and branch circuits to be megger tested.
-Air receiver compressors
-Top overhaul of ME and AE if necessary
-Crank web deflection of ME
-Renewal Survey / Spesial Survey  (survey pembaruan kelas)

Survey pembaruan kelas dikenal dengan SS yaitu survey yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali (setiap berakhirnya masa berlaku sertifikat klasifikasi) dan dilaksanakan diatas dok.

Survey pembaruan kelas untuk lambung, instalasi mesin, termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas.
Survey pembaruan kelas dapat dimulai pada survey tahunan keempat dan harus selesai dilaksanakan secara lengkap pada akhir periode kelas.
Masa survey keseluruhan tidak boleh lebih dari 15 bulan.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

- Pembaruan Sertifikat
- Pemeriksaan thd bottom & side plating, coating & painting
- Pemeriksaan total thd Kemudi
- Pemeriksaan total thd Propeller, stern tube, sistem perporosan, dan bow-thruster
- Crank web deflection dari ME dan AE
- General overhaul thd ME & AE
- Pemeriksaan pompa & kompresor
- Continuous Hull Survey & Continuous Machinery Survey.

Ada dua jenis survey pembaruan kelas bersambung ,yaitu :

1.       Survey bersambung lambung (Continuous Hull Survey)

2.      Survey bersambung mesin (Continuous Machinery Survey)

Survey bersambung lambung & mesin ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan survey jenis lainnya (survey memepertahankan kelas dan survey khusus).
Jangka waktu antara dua survey yang berurutan dari tiap bagian yang disurvey tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Survey bersambung lambung (CHS) adalah item pemeriksaan seurvey pembaharuan kelas lambung yang dilaksanakan secara bertahap sejak setelah melaksankan SS sampai SS berikutnya.
CHS ini dapat diikuti oleh berbagai jenis kapal kecuali kapal tanki minyak /  produk minyak, kapal tangki minyak dan kapal curah dengan notasi “ESP”

Survey bersambung mesin (CMS) adalah item pemeriksaan pembaruan kelas instalasi mesin yang dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai pada kurun waktu 5 (lima) tahun. Instalasi sistem poros baling – baling, ketel uap dan botol angin tidak termasuk item survey CMS dan disurvey terpisah.
Sebagian item CMS pemeriksaan pada waktu dibuka lengkap dapat diwakili oleh KKM dengan ijazah minimal ATT-II dan laporan pemeriksaan diserahkan kepada Surveyor pada saat survey (survey konfirmatori) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemeriksaan.
Sebagian item CMS dapat diwakili kecuali pemeriksaan crank pin & bearing, crank-journal & bearing dan crosshead & bearing.

Masa Berlaku Kelas
Masa belakunya sertifikat klasifikasi lambung termasuk perlengkapan jangkar dan instalasi mesin termasuk instalasi listrik tidak lebih dari 5 tahun.
Untuk kapal dengan tanda A 90, masa berlaku sertifikat klasifikasi  tidak lebih dari 4 tahun.
Lambung dan instalasi mesin selalu diberi periode berlakunya kelas yang sama. Kelas akan dipertahankan selama lambung kapal dan instalasi mesin menjalani survey yang ditentukan, dan perbaikan dan penggantian yang perlu telah dilaksanakan dengan baik.
Kelas yang diberikan oleh kelas-kelas misalnya BKI hanya berlaku untuk sarat yang ditetapkan dan daerah pelayaran yang disetujui.

Penangguhan Kelas
Jika pemilik kapal tidak melaksanakan survey dan visa sertifikat / rekomendasi survey pada tanggal jatuh temponya, maka kelas kapal secara otomatis akan ditangguhkan.
Jika pemilik atau nahkoda kapal mengetahui sesuatu cacat, kekurangan atau kerusakan pada suatu bagian kapal termasuk instalasi dan perlengkapan yang tercakup dalam klasifikasi, Kelas pusat/cabang atau perwakilan  setempat harus diberitahu secara rinci.
Dalam hal terjadinya kerusakan, kandas atau sejenisnya, Kelas Pusat, kantor cabang atau perwakilan setempat harus segera diberitahu dan survey harus dilaksanakan paling lambat pada waktu kapal tiba di pelabuhan berikutnya.
Bilamana kedapatan bahwa lambung kapal atau instalasi mesin tidak lagi memenuhi persyaratan, Peraturan atas dasar mana kelas ditetapkan, atau jika pemilik tidak melaksanakan perbaikan atau perubahan yang dianggap perlu oleh Kelas dalam waktu tertentu yang disetujui, maka kapal akan kehilangan kelasnya.
Dalam hal khusus, setelah pemeriksaan pada lambung kapal, instalasi mesin dan perlengkapan maka perbaikan yang diperlukan agar kapal tetap mempertahankan kelasnya, dapat ditiadakan jika pemilik menyetujui penurunan kelas atau pembatasan daerah pelayarannya, atau penetapan lambung timbul yang lebih besar.
Jika perbaikan yang diisyaratkan oleh Kelas telah dilaksanakan, dan kapal menjalani survey penerimaan kelas kembali, maka tanda kelas sebelumnya dapat diberikan kembali. Survey ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan untuk survey pembaharuan kelas.
Atas permohonan, Kelas dapat menyetujui tanggal survey penerimaan kelas kembali dijadikan awal untuk perhitungan periode kelas berikutnya.
Perbaikan dan perombakan kapal kelas. Kelas harus dilaksanakan dibawah pengawasan Kelas untuk menjamin kelas kapal dipertahankan atau ditetapkan kelasnya kembali.
Secara teknis, bagian yang diperbaiki diperlakukan sama seperti bangunan baru, baik untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik, sistem gas inert ataupun sistem otomasi.
Jika sesudah perombakan besar, dilaksanakan penetapan tanda kelas atau notasi baru sehingga harus diterbitkan sertifikat baru, maka permulaan dari periode kelas baru dapat disetujui.
Jika karena suatu alasan kelas telah habis masa berlakunya atau telah dicabut oleh Kelas, maka hal ini akan dicatat dalam buku register.
Bila kapal kehilangan kelasnya dan pemilik tidak berminat untuk mempertahankan kelas atau dalam penerimaan kelas kembali dari kapalnya, maka Kelas harus diberitahu. Sertifikat Klasifikasi harus dikembalikan ke Kelas.

Prosedur Klasifikasi
Untuk mendapatkan kelas, kapal harus diperiksa sesuai dengan persyaratan survey pembaharuan kelas dan harus melalui prosedur sebagai berikut :

1)      Pemilik kapal mengajukan surat permohonan survey yang ditujukan kepada kepala cabang Kelas setempat.

2)      Kepala cabang Kelas menunjuk salah satu surveyor untuk melaksanakan survey.

3)      Surveyor yang ditunjuk mempelajari survey status kapal pada saat ini.

4)      Surveyor menghubungi owner untuk menentukan kapan disurvey dan dimana posisi kapal. Disamping itu surveyor juga melaksanakan diskusi dengan owner mengenai jenis survey yang dilaksanakan serta pelaksanaan rekomendasi bila ada.

5)      Pelaksanaan survey dilapangan oleh surveyor Kelas didampingi owner surveyor.

6)      Surveyor mengendorse sertifikat sesuai jenis survey yang dilaksanakan dan mencantumkan rekomendasi bila ada.

7)      Surveyor membuat pra kualifikasi biaya survey dan laporan survey.

Laporan survey dikirim ke owner, Kelas pusat dan di arsip di Kelas cabang setempat.

Selayang Pandang Tentang Tug Master