ASD TUG

 

Saat ini saya hanya ingin membahas tentang sistem ASD, banyak yang belum memahami tentang cara kerja dari sistem ini . sebagai referensi untuk sahabat pembaca agar dapat memahami, apa itu ASD?

ASD adalah Azimut Stern Drive dimana posisi baling baling kapal yg ada di atas kapal seperti harbour tug atau di supply boat (DP) letak dan penempatan dari posisi baling baling ganda ini, di tempatkan di belakang dekat dari buritan kapal. Letak dan penempatan dari baling baling berseta kort nozzel nya berada di belakang maka pabrikan tsb memberikan nama dengan sebutan ASD System yang mana pusat kekuatan dari gaya pendorong kapal berada di bagian belakang dan baling baling ganda ini juga dapat berputar 360 derajat. jadi gaya pendorong dari proppeller kapal ini dapat berputar ke semua arah sesuai perintah dan keinginan navigator saat bermanouver.

Dengan kemampuan yang lincah dan cepat dan dapat dikendalikan dengan sangat cepat dan aman, sehingga kapal jenis ini dapat dipercaya untuk melakukan tugas navigasi dan bermanouver di tempat yang sangat sulit dan dapat di kendalikan dengan sangat mudah di bandingkan cara kerja kapal konvensional yg menggunakan baling baling tunggal atau ganda.

Dan akan lebih baik lagi jika dari jenis ASD ini ada penambahan mesin pengerak yaitu bow thruster engine. Dengan adanya penggerak di dapan akan sangat mudah dan efektif. Bisa juga class ini sudah masuk dan Mulus semi dynamic system jika di tambahkan konsul pengontol yg bisa di satukan cara kerja antara mesin depan dan belakang.

Dengan sistem ASD ini pekerjaan yang sulit akan sangat mudah sekali seperti pekerjaan jangkar karena akan lebih mudah dibandingkan dengan jenis kapal kovensional

Dan jenis kapal seperti ini sangat baik untuk beroperasi di lepas pantai untuk melayani operasi di daera perminyakan lepas pantai dan untuk semua kerja di lepas pantai seperti rig move. ploting postion, atau loading , offloading di lepas pantai , operasi STS dan lainnya

System dari pada ASD ini di kenal beberapa jenis mesin yang digunakan tergantung dari jenis pabrikannya. sistem ini bisa menggunakan Schottel yang mana bisa memiliki dua kreateria baik yang menggunakan cara kerja fix proppeller dan menggunakan sistem CPP di mana daun dari baling baling kapal bisa berubah sudut . dan ada juga yg menggunakan sistem dari Aqua Master. Pada System ini cara kerja hampir Sama dengan system dari CPP di schottle di mana tekan Rpm proppeller dapat di control sampai zero Rpm dan pitch hanya perbedaan dari kedua system ini jika pada Aqua master system ini posisi dari baling baling bekerja tetap Tampa perubahan sudut dari daun baling baling. Dan cara kerja tekanan pengeraknya juga berbeda pada schottle menggunakan sistem Air pressure dan Aqua master menggunakan sistem hydraulic.

Hanya ada penambahan kontrol di ruang kendali anjungan kapal pada kemudi di lengkapi dengan sistem omega clutch dimana tekanan rpm kapal dapat di kontrol sampai posisi netral, tetap nol. Dengan adanya Omega clucth ini akan sangat membantu kapten kapal yg bertujuan mempermudakan nakhoda kapal bermanuver dgn kecepatan yg renda sehingga pergerakan kapal dapat di kendalikan sesuai lokasi kerja.

Ada juga kapal yang menggunakan sistem dari joy stick dari zet peller ini biasanya penempatan dari handle konsul kendali di anjungan kapal terletak antara RPM dan joy Stick terpisah kiri dan kanan tujuan dari penempatan tersebut untuk mempermudah pengontrolan kemudi kapal.

Dan ada juga kapal yg menggunakan sistem Tractor tug dari zet peller dimana letak posisi dari proppeller kapal sebagai gaya pendorongnya berada di tengah tengah kapal. dan ada juga kapal yg letaknya sama di tengah badan kapal yaitu pada system voith schneider propeller. Pada sistem voith ini. Bukan kelas dari ASD. Mengapa voith berbeda dan tak termasuk sebabkan daun baling baling yg digunakan sangat berbeda tipe dan arah dari gaya pendorong yg sangat jauh berbeda. Karen bentuk dan desain yang berbeda dari jenis baling-baling yang digunakan. Juga system dari alat kontrol kemudi yg sangat berbeda.

Voith dan tractor sangat berbahaya jika digunakan pada perairan yg dangkal karena letak dari baling baling yg mengantung Dan kurang terlindungi seperti pada sistem ASD yg lebih aman di perairan yg agak dangkal.

Dan ada lagi system eco tug dimana kapal tersebut menggunakan 3 system proppeller yg dapat bekerja 360 pada 3 proppellernya. Kalau bisa di bilang kapal ini sebenar Sudah kelas DP hanya saja harus lengkap dengan sistem DPnya jadi cara kerja pengoperasian kapal ini hanya menggunakan cara sistem kerja manual di mana sesuai perintah keterampilan dan kemampuan dari nakhodanya.

Semoga tulisan ini bermanfaat..


Salam

Z - Drive


Zdrive atau disebut juga azimuth thruster adalah jenis unit propulsi laut . Secara khusus, ini adalah pendorong azimuth . Pod dapat berputar 360 derajat memungkinkan perubahan cepat dalam arah dorong dan dengan demikian arah kapal. Ini menghilangkan kebutuhan akan kemudi konvensional .

Z- drive dinamakan demikian karena penampilan (pada penampang ) dari driveshaft mekanis atau konfigurasi transmisi yang digunakan untuk menghubungkan energi penggerak yang disuplai secara mekanis ke perangkat pendorong azimuth Z-Drive .Bentuk transmisi tenaga ini disebut penggerak-Z karena gerakan putar harus membuat dua putaran siku-siku, sehingga menyerupai huruf "Z". Nama ini digunakan untuk membedakan susunan drive dengan L-drive . Itu tidak mengacu pada motor listrik dalam pod yang berputar.

Perangkat ini berbeda dari sistem propulsi laut Voith-Schneider (juga terhubung secara mekanis), yang juga dapat dengan cepat mengubah arah dorong, karena Z-drive menggunakan sekrup konvensional terselubung yang memutar atau memutar baling-baling, tidak seperti variabel-geometri bilah Voith-Schneider.

Semoga bermanfaat, harapan penulis dengan disertai video agar lebih dimengerti oleh pembaca.


Sumber : Wikipedia




Serba Serbi Pelaut

Menurut hemat saya, Pelaut bisa dibagi menjadi 3 bagian yaitu :

✓ Pelaut yang fokus cari cuan,biasanya pelaut seperti ini larinya ke daerah Kalimantan atau Sumatera (walau di daerah lain juga ada dengan persentase relatif lebih kecil) dimana didaerah tersebut berbagai komunitas alam menjadi muatan utama,mereka mengicar kapal tug boat,kapal tunda,yang konon kabarnya banyak "sumber" uang disitu.

Dengan kebutuhan sertifikat yg standart namun pada akhirnya mereka memiliki kemampuan pelayaran yg mumpuni menelusuri alur alur sungai dengan berbagai tantangannya.

✓ Pelaut yg hanya mencari/mendapatkan pengalaman, biasanya mencari job di Surabaya, Makassar, Medan (walau d daerah lain juga ada),dan mendapatkan perusahaan lokal dengan type kapal cargo atau container/peti kemas.

Kenapa saya bilang mencari pengalaman,.?Karena di kapal jenis ini hasil biasanya kurang berimbang dengan tenaga yg dikeluarkan, namun disisi lain kita juga tidak bisa menyalahkan perusahaan, mengingatkan kadang nilai jual muatan yang diangkut tidak berbanding lurus dengan biaya operasional kapal,mulai dr bahan bakar,gaji crew dan administrasi lainnya.

✓ Yang terakhir Pelaut yg mencari cuan dan pengalaman, biasanya Pelaut ini mencari rejeki di Ibukota Jakarta atau Batam (dan lagi didaerah lain juga tidak tertutup kemungkinan walau peluangnya relatif kecil).

Karena di Jakarta berbagai kantor crewing yang mengirimkan pekerja ke berbagai belahan bumi menjamur,dengan berbagai fasilitas dan upah dlm bentuk uang asing.

Khusus yang mencoba peruntungan d Jakarta.

Sedikit sharing, sebelum ke Ibu kota, sebaiknya persiapankan sebaik mungkin segala sesuatunya yang bisa di siapkan di daerah asal, misalnya passport, yellow fever dan tidak kalah penting bahasa.


Banyak teman² yang terlalu semangat ke ibu kota tanpa persiapan yang matang, akhirnya sampai di ibu kota masih harus kesana kemari ngurus ini itu,pdhl di ibu kota status nge_kost,artinya butuh biaya tambahan,se hemat - hematnya kita di ibu kota,masih lebih hemat di rumah orng tua atau di kampung.

Di kost megang uang 500k sudah deg-degan,kalau masih di rumah sendiri gak.


Sampai di ibu kota setelah semua persiapan siap,tinggal memanfaatkan waktu untuk apply ke perusahaan perusahaan pelayaran.


Dari dulu saya punya rumus sendiri dlm ikhtiar mencari job:


Peluang <=> tantangan.

Kekuatan <=>kelemahan.


Misalnya membaca.

Peluang saya mendapatkan kapal sesuai keinginan saya bagaimana.?

Besar.Saya sehat jasmani dan rohani, didukung sertifikat lengkap.

Tantangan saya apa,?Bahasa saya kurang,gak lolos test marlin.

Kekuatan saya apa menghadapi tantangan tsb,

Saya punya waktu dan uang untuk les/belajar bahasa.

Kelemahan saya apa untuk ikut les bahasa,saya tidak tahu tempat les bahasa.

SOLUSINYA,saya harus bertanya,mencari info lembaga les bahasa.

Dengan demikian secara hitung²an manusia sdah tidak ada kendala.

Tinggal maunya Tuhan bagaimana,.


Hasilnya,.?!

"Boleh jadi apa yang kamu pikir baik,itu buruk bagimu dan boleh jadi apa yg kamu pikir buruk,itu baik bagimu.

Dan hanya Tuhanmu lah Yang Maha Tahu."

Monggo senior senior dan sahabat pelaut kalau punya waktu,ruang dipersilahkan untuk menambahkan.


Sharing bukan untuk berdebat,.

Menjadi pelaut Indonesia yg berkelas dan lebih bermartabat.


Salam

Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh Pemilik Kapal dan Awak Kapal

Peraturan atau persyaratan yang harus dipenuhi sehubungan dengan operasional sebuah kapal :
1. IMO Regulation
2. Flag State Regulation
3. Clasification
4. OCIMF (Oil Companies Industrial Marine Forum)-------for Tanker

4 Pilar Konvensi Internasional :
1. SOLAS
Menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi

2. MARPOL
Menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran

3. STCW
Berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh kandidat crew untuk bekerja diatas kapal sebagai pelaut

4. MLC 2006
Regulasi atau peraturan yang berisi tentang hak dan kewajiban pelaut

........Lanjut...



PKL (Perjanjian Kerja Laut)
SEA (Seafarers Employment Agreements)

Perjanjian Kerja Laut :
Dasar hukum dibuatnya perjanjian kerja laut pada prinsipnya mengacu buku II bab 4 KUHD
Ketentuan PKL dalam KUHD tersebut juga mengatur hal-hal yang bersifat khusus, misal isi dan pembuatan PKL harus dihadapan Syahbandar (vide Pasal 400 dan Pasal 401 KUHD jo Pasal 18 PP No. 7 Tahun 2000)

Yang menanda tangani PKL adalah :
1. Pelaut yang akan dipekerjakan
2. Pemilik kapal atau yang mewakili an Pemilik kapal sebagai pihak pemberi kerja
3. Syahbandar

Sedikit pembahasan tentang PKL menurut
PP No 7 Tahun 2000 Pasal 18

Ayat 1
Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut.....PKL

Ayat 2
Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memuat hak2 dan kewajiban dari masing2 pihak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang2an yang berlaku

Ayat 3
Hak2 dan kewajiban dari masinh2 pihak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 sekurang2nya adalah :

a. HAK PELAUT
Menerima gaji, upah, lembur, uang pengganti hari2 libur, uang delegasi, biaya pengangkutan dan upah saat diakhirinya pengerjaan, pertanggungan untuk barang2 milik pribadi yang dibawa serta kecelakaan pribadi serta perlengkapan untuk musim dingin untuk yg bekerja diwilayah yang suhunya 15 derajat celcius atau kurang yang berupa pakaian dan peralatan musim dingin

b. KEWAJIBAN PELAUT
Melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sesuai dg perjanjian, menanggung biaya yang timbul krn kelebihan barang bawaan diatas batas ketentuan yg ditetapkan perusahaan, mentaati perintah perusahaan dan bekerja sesuai jangka waktu perjanjian

c. HAK PEMILIK/OPERATOR
Mempekerjakan pelaut

d. KEWAJIBAN PEMILIK/OPERATOR
Memenuhi semua kewajiban yang merupakan hak-hak pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf a

Penjelasan Ayat 2
Perjanjian Kerja Laut memuat sekurang2nya :
a. Nama lengkap pelaut serta tempat dan tgl lahir
b. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
c. Nama kapal atau kapal-kapal dimana pelaut akan dipekerjakan
d. Daerah pelayaran kapal dimana pelaut dipekerjakan
e. Gaji, Upah lembur dan tunjangan lainnya
f. Jangka waktu pelaut dipekerjakan
g. Pemutusan hubungan kerja
h. Asuransi dan pemulangan, cuti, jaminan kerja serta pesangon
i. Penyelesaian perselisihan

Catatan sebagai saran pribadi
1. Mintalah kepada perusahaan utk menandatangani PKL didepan Syahbandar
2. Jangan berangkat sebelum PKL yang sudah ditandatangani tsb diberikan kepada Anda
3. Para Nakhoda mintalah salinan PKL kepada ABK Anda setibanya mereka dikapal
4. Para Nakhoda pastikan semua ABK dikapal Anda memiliki PKL yang sah dan jika tidak ada, Anda berhak meminta kepada perusahaan untuk PKL yang sah tsb sebelum kapal Anda bergerak dari pelabuhan
5. Untuk semua saudaraku para Pelaut....berhenti bersikap masa bodoh atas hak Anda untuk membuat dan mendapatkan PKL yang resmi karena PKL adalah dasar Anda untuk meminta hak kepada perusahaan jika terjadi hal2 yang tdk diinginkan dikemudian hari.
6. Ingat....mutasi dari perusahaan itu bukan PKL.....PKL ditd tangani 3 pihak dan harus ada ditgn Anda sebelum Anda berangkat.

💪

Trim, Evenkeel, Mean Draft, Mid Draft

Maaf banyak diantara kawan" Pernah Dengar Kata TRIM, EVENKEEL, MEAN DRAFT, MID DRAFT  bahkan sering mengucapkannya saat berada di atas kapal..

Bagi kawan" adik" yang belum paham istilah" di atas,  bisa simak tulisan saya berikut ini.

TRIM adalah Selisih antara draft belakang dan draft Depan.

Trim By Head atau trim depan artinya adalah berat muatan terfokus di bagian depan kapal atau dengan arti lain Draft depan lebih dalam dari pada draft belakang (Kapal Nungging)

Trim By Astern atau Trim Bekakang/Buritan adalah berat muatan terfokus di bagian belakang kapal atau draft belakang lebih dalam dari draft depan (Dongak).

Eveen Keel = Trim 0 Yaitu Draft Depan,  Draft Tengah Dan Draft Belakang memilki Nilai yang sama.

MEAN DRAFT = Draft Rata-rata yaitu Draft Depan + Draft Belakang dibagi 2.

MID DRAFT = Draft Tengah yang terlihat secara langsung pada saat kapal sandar atau berlabuh atau draf tengah yang real.

Rumus Untuk Mencari Draft Belakang dan  Draft Depan jika salah satu badan kapal menggantung atau jauh dari dermaga, dan kawan" kesulitan utk meliihat draft pada bagian badan kapal tersebut, kawan" dapat hitung saja dengan rumus :

Draft Depan = Draft Tengah x 2 - Draft Belakang

Draft Belakang = Draft Tengah x 2 - Draft Depan

Hal" Di atas terlihat simple namun belum dipahami oleh kebanyakan kawan" Pelaut terutama Calon" perwira dan perwira baru di atas kapal.

Calon Perwira bukan hanya cadet, tapi juga kawan" yang saat ini masih sebagai AB, suatu waktu jika ada rezeki kawan" bisa lanjut sekolah dan memiliki Ijazah Kemudian kembali bekerja sebagai perwira di atas kapal.
Tetap semangat kawan, tidak ada kata terlambat utk belajar.


Membaca Draft Kapal

Saya berharap kawan" tidak bosan membaca postingan saya. Mohon maaf saya hanya berbagi dalam bentuk tulisan.

Pagi ini akan saya bahas bagaimana caranya membaca draft kapal. Pembacaan draft kapal sangat penting sekali, baik saat kapal seblum muat gunanya untuk menghitung jumlah muatan yang bisa dimuati,  dan membaca draft kapal setelah pemuatan utk menghitung berpaa jumlah muatan yg sudah termuat selain data berat muatan dari manifest. Selain 2 hal tersebut,  pembacaan draft kapal juga sangat penting utk menghitung nilai UKC di pelabuhan tujuan.

Kawan" dan adik" yang belum bisa baca draft kapal,  bisa perhatikan gambar dibawah ini, angka yang saya garis bawahi dengan warna merah diibaratkan sebagai batas garis air. Apabila kawan melihat gambar dibwah ini,  ibaratkanlah gambar tersebut sebagi badan kapal yg terbenam dalam air, an garis merah adalah batas garis airnya atau lebih mudah kita sebut garis merah sebagai permukaan air.

Untuk cara sampel pembacaannya seprti gambar dibawah ini  adalah sebagai  berikut :



1. Garis merah yang berada dibawah angka 2M dibaca sebagai 2 Meter draft kapal tersebut.

2. Garis merah yang berada tepat di atas angka 6 dan letaknya dibawah angka 2M artinya adalah draft kapal sebesar 1 meter 70 cm atau 1.7 meter.

3. Garis Merah yang berada di antara Angka 4 Dan 6 Dan letaknya tetap dibawah angka 2M artinya adalah draft kapal sebesar 1 meter 55 cm atau 1.55 meter.

4. Garis Merah yang berada tepat di atas angka 8 namun perlu kawan" perhatikan letak angka 8 ada dibawah 1M artinya draft kapal sebesar 0.90 Meter atau 90cm.  Jika garis merah tepat dibawah angka 8 dan letaknya masih dibawah 1M maka pembacaan draftnya adalah 0.80 meter atau 80cm.

Berdasarkan penjelasan saya di atas, dan utuk memudahkan kawan" dalam membaca draft kapal, kawan harus ingat untuk penulisan angka draft di badan kapal dimulai dengan nilai draft paling kecil mulai dari lunas hingga batas maksimal draft.

Draft Kapal atau badan kapal yang terbenam di dalam air akan bertambah atau berkurang draftnya apapbila menambahkan atau mengurangi bobot jumlah muatan di atas kapal tersebut.

Jangan bosan membaca kawan...
Banyak membaca, banyak hal kita ketahui.


Tentang Stabilitas Kapal

Saya memiliki 1 pertanyaan dari kawan,  mengapa sering kejadian Kapal jenis LCT Sering terbalik saat ditambahkn atau dimuati muatan di atas Deck.

Maaf saya bukan guru,  juga bukan Dosen,  saya hanya berbagi apa yang saya tau dan sdh saya buktikan kebnarannya di atas kapal.

Terlepas dari kondisi kapal bocor,  tubrukan yang mengakibatkan kapal tenggelam..

Perlu kawan" ketahui semua jenis kapal yang memiliki 2 ruang muat yaitu di dalam palka atau di dalam tanki dan di atas deck berpotensi memiliki Kondisi Stabilitas Positif, Netral Dan Negatif.
Untuk jenis kapal yang hanya memiliki ruang muat di dalam palka dan di dalam tanki memiliki Kondisi stabilitas positif.

Ketiga jenis stabilitas dimaksud  disebabkan oleh perbedaan  penempatan sejumlah muatan di dalam palka atau di dalam tanki dan penempatan muatan di deck atau di atas palka.

Saya akan bahas 1 per 1 kondisi stabilitas yang tersebut di atas.

1. Stabilitas Positif
Kapal akan memiliki kondisi stabilitas Posisitif apabila Penempatan muatan di dalam palka atau di dalam tanki lebih berat dari penempatan muatan di atas palka atau geladak.

Terlalu banyak Muatan di dalam palka atau tanki, kapal akan mengalami Sudut oleng kecil,  waktu periode oleng juga kecil dan tersentak sentak hinga kapal menjadi kaku dan dapat mengendorkan lashingan hingga membahayakan kapal bila muatan bergeser dari tempatnya.

Terlalu Kecil perbedaan penempatan sejumlah Muatan di dalam tanki atau di dalam palka dan di Deck membuat kondisi kapal memiliki Nilai GM terlalu kecil (langsar) sudut oleng besar dan waktu periode oleng juga besar. Kondisi kapal bisa berubah menjadi stabilitas Negatif karena pemakaian BBM,  air tawar selama dalam pelayaran.

jika kapal dalam kondisi stabilitas negatif atau berat muatan di deck lebih berat dari muatan under termasuk operating load,  kapal akan sangat mudah terbalik apabila terkena gelombang dr lambung kapal.

Jika Penempatan sejumlah muatan di dalam tanki atau di dalam palka dan di deck tidak memiliki perbedaan yang terlalu signifikan (60-70%) dari total muatan berada di dalam tanki atau di dalam palka dan (30-40%) ditempatkan di atas palka atau di atas deck, kondisi stabilitas kapal Positif dan memiliki Nilai GM Yang bagus atau ideal dalam arti tdk terlalu kecil dan tidak terlalu besar.

Dari bahasan di atas, kawan" Mualim 1 bisa membuat kesimpulan :

1.apabila muat muatan di deck jangan pernah kosongkan air ballas walau ada BBM dan fresh Water. air ballas boleh dibuang jika ada muatan lain di dalam tanki..

2. Pastikan muatan di deck jangan sampai beratnya melebihi Berat Muatan under + operating load (Ballas,  BBM,  FW).

3. Sebelum kapal berangkat pastikan muatan sudah  dilashing dengan benar (jangan anggap sepele masalh lashingan muatan).

Jangan karena takut di off dan kehilangan pekerjaan,  kawan ikuti perintah dari perusahaan untuk membuang ballas dan maksimalkan muatan di deck padahal kawan" sudah ketahui kondisi stabilitas kapal kawan" akan menjadi negatif jika buang air ballas.

Kata APES bisa datang kapan saja tanpa kita duga.

Lebih baik kurangi jumlah muatan yang hanya bebrapa ton dengan harga yang tidak terlalu mahal, daripada kehilangan Nyawa orang dan Kapal serta muatan yang harga bisa mencapai milyaran rupiah.
Ketika kapal mengalami kecelakaan entah tenggelam atau apa,  yang disalhkan Nakhoda Bukan Perusahaan.

Jangan coba" kawan, nyawa manusia tidak di jual di toko atau perusahaan..

Mati 1 tumbuh 1000..
Ada crew kapal meninggal di laut, belum juga jasadnya tiba di rumah duka,  crew kapal yang baru sudah stanby di kantor uk gantikan posisi yang bersangkutan..

Hati" Selalu kawan dalam membuat keputusan apalgi saat sekarang sedang peralihan musim dari tenggara ke barat.

Lashing Securing


     Lashing securing survey bisa berarti sebuah inspection atau pengawasan pengamanan atas "pengikatan" cargo/barang muatan untuk proses transportasi sehingga aman sampai di tempat tujuan. Lashing securing adalah pengamanan pengikatan cargo baik melalui transportasi darat, transportasi laut maupun udara. Walaupun dengan adanya lashing securing perlu juga diperhatikan pengaturan penempatan muatan atau stowage plan agar muatan betul-betul aman untuk proses transport.

Pada kegiatan lashing survey pastikan sebelum cargo yang akan dilashing, alat dan kelengkapan lashing seperti wire, turnbuckle, cracker, sling belt, wireclips dll telah cukup tersedia. Karena jika kurang dan proses lashing telah dimulai, akan memakan waktu untuk mencari penambahannya, terkhusus jika muatan yang dilashing diatas kapal dimana waktu & tenaga crew kapal atau PBM sangat diperhitungkan dengan biaya. Memastikan metode lashing sesuai, kemampuan atau bobot peralatan sesuai & mampu menahan beban cargo yang dilashing, jumlah titik lashing cukup disesuaikan dengan berat cargo, dan memastikan alat lashing yang digunakan sesuai dan aman bagi cargo itu sendiri.
Pengambilan gambar atau dokumentasi sebanyak-banyaknya, baik peralatan lashing, moda angkutan, metode lashing, cargo sebelum dan sesudah lashing, stowage plan, dan sebagainya.


Beberapa hal yang menjadi konsentrasi pemeriksaan pada moda angkutan:

Vessel, Barge, LCT, pastikan document atau certificate pada kapal masih valid dan terpenuhi sesuai dengan jenis kapalnya (bisa melihat dimemorandum nya), alat keselamatan memenuhi, peralatan lashing lengkap, kondisi fisik kapal secara umum baik (suitable), mesin kapal dalam kondisi prima, bahan bakar cukup, dan kondisi draft pada saat setelah selesai muat aman dan tidak overload. Merekomendasikan crew kapal untuk selalu memeriksa kondisi lashing muatan secara berkala selama berlayar.

Truck, Trailer, multiexcel, pastikan document alat angkut valid (KIR), nomer plat kendaraan, verifikasi driver, tipe SIM driver sesuai dengan kendaraan/ keahliannya, certificate driver jika ada, memastikan kemampuan truck sesuai dengan berat muatan, memastikan fisik kendaraan baik, lowbed, multiexcel, (fair) suitable. Peralatan lashing lengkap dan memenuhi. 





Jenis-jenis lashing securing dapat kita jumpai pada proses transportasi cargo diantaranya :




Lashing cargo container di atas Kapal


Lashing cargo diatas kapal LCT


Lashing cargo di Tongkang



Lashing cargo di atas Flat rack


lashing cargo di dalam container





Peralatan-peralatan yang biasa digunakan untuk lashing/pengikatan cargo :

1. Wire sling











2. wire rope
 













3. Sling belt








4. Wire clips
 







5. Turnbuckles














6. Rigging










7. Shackle

Kenapa Ijazah Pelaut Harus Mengikuti Aturan IMO

Kenapa Ijasah pelaut harus ada LEVEL OPERASIONAL DAN LEVEL MANAJEMEN..?
Sertifikat harus di REVALIDASI...?

Indonesia itu anggota IMO,sebagai anggota harus mengikuti aturan IMO (detail IMO sudah di jelaskan di post sebelumnya)

sebagai pelaut,seharusnya memahami soal STCW,krn dg itu Pelaut bisa mempersiapkan diri dalam persaingan pelaut Internasional.
dalam STCW 1978 yang sudah di amandemen tahun 2010 sudah di jelaskan beberapa perubahan seperti level ijasah,batasan ijasah, perubahan ijasah dll

AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI.....?

Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW.
Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas implementasinya di balik hal tersebut.
Untuk meluruskan hal-hal tersebut mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah.

Amandemen STCW Manila.
Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai “Amandemen Manila” terhadap Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut (STCW) dan Aturan terkait.
Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995.

Mulai Berlakunya.
Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50% dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian.
Sebagai hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Tujuan Amandemen STCW.
Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan melalui Amandemen baru, yaitu:

1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah – sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat kompetensi.

2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang.

3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan pelaut.

4. Pengenalan metodologi pelatihan modern seperti pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran berbasis web.

5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan maksud untuk mengurangi kelelahan.

6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol dan penyalahgunaan zat terlarang.  terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan.

7. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi.

8. Kompetensi dan kurikulum baru harus
Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :

Bab I Ketentuan Umum.
• Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi keaslian sertifikat.

• Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan “kegiatan usaha” dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai).

• Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan – “Harus memenuhi Standar keamanan” dalam daftar.

• Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik)

• Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO MLC.

• Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker.

• Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan penyegaran pelaut di kapal mereka

STCW Bab II, Level Dukungan
Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating.

Ini terpisah dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a Navigational Watch / RFPNW).

Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir mereka.

Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan sertifikat pengukuhan (endorsement) AB.
Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5.

STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen.

Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS.

Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia tidak memiliki sertifikat ECDIS.

Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS.

Secara otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan membutuhkan pelatihan ECDIS.

Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya.

Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.

STCW Bab III, Mesin
Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin (Engine Rating).

Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga mesin.
Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan STCW.

Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal baru yang disebut A-III/5.
Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui.
Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding).

Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan.
Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.

STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker:
Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu:
• Awak kapal tanker Minyak.
• Awak kapal tanker Kimia.
• Awak kapal tanker Gas Cair.
Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua tingkat, yaitu :
• Dasar (saat ini disebut asisten).
• Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini.
Kapal Penumpang – Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang.
Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.

STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut:
Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1.
Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) :
Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut :
• Komunikasi.
• Pengendalian Kelelahan.
• Tim Kerja.
Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang dari satu hari panjangnya.
Tetap saja, ini akan memperpanjang program Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya 5,5 hari.
Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan :
Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran.
Kode (Aturan) STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk menafsirkan persyaratan “dalam waktu lima tahun” secara longgar.
Telah diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala.
Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di darat.
Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan aslinya.
Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau kapal – belum ditentukan) adalah:

• Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB).

• Advanced Firefighting (AFF).

• Basic Safety Training (BST).

• Fast Rescue Boat.

• Medical Training.
Pelatihan Keamanan.
Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan

• Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru)

• Tingkat Dua – Petugas Keamanan

• Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) – ISPS Code
Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat.

STCW Bab VIII: Tugas Jaga.
Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC.
ILO MLC telah ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana pelaut diperlakukan.

Harmonisasi dengan IMO MLC
Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Konvensi MLC.
Ketika ILO mengadopsi “Seafarers Bill of Rights” (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak – pemerintah, pelaut dan pemilik kapal – memuji standar kerja baru ini sebagai perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi.
IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan dekade terakhir.
ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.

2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah kapal.

3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial.

4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing negara.

5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.

Kesimpulan
STCW ada untuk diberlakukan.
Isu yang paling menarik tentang amandemen baru adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC ILO.
Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012.

Sistem Air Balast Di Kapal Dan Berbagai Permasalahanya



PENGOLAHAN AIR BALAS (BALLAST WATER TREATMENT)

Mungkin sesuatu yang tidak kita sadari bahwa dibalik melimpahnya resources dari lautan kita yang begitu luas ternyata mengandung suatu ancaman pencemaran? Betapa tidak, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang melintang pada 6°LU - 11°08'LS dan membujur di 97°' - 141°45'BT tentunya perairan Indonesia tak luput dari lalu lalang transportasi laut yang begitu padat. 

Banyaknya kapal yang melalui perairan tersebut mengandung konsekuensi logis, yaitu adanya potensi pencemaran baik di pelabuhan, laut, maupun udara. 

Sebagai contoh, tumpahan minyak dari kapal tanker, tumpahan muatan dari kapal pembawa bahan kimia (chemical tanker), pelepasan SO2, NO2, dan CO2 ke atmosper dari gas buang mesin kapal, dan penyebaran biota laut yang invasif (invasive marine species) dari tanki balas. Bahan pencemar (polutan) tersebut secara akumulatif akan merusak ekosistem alam semesta.

 
Seperti terlihat pada Gambar 1, bahwa ketika kapal-kapal barang seperti kapal kontainer atau tanker membongkar muatan, air laut dipompa ke dalam kompartemen di lambung kapal, sedang ketika mengangkut muatan, air laut di lambung kapal tadi dibuang ke laut. Air laut yang dipompakan ke lambung atau dibuang ke laut tadi berfungsi sebagai alat untuk menstabilkan dan menyeimbangkan kapal.



Gambar 1. Sistem Balas Kapal Menggunakan Air Laut


Prinsip Kerja Pengolahan Air Balas

Gambar 2. Contoh Pertukaran Air Balas di Dunia

Gambar 2 mengilustrasikan lebih jelas tentang bagaimana pertukaran air balas terjadi. 

Sebuah kapal dari Lautan India berlayar melalui Terusan Suez, membongkar muatan di Mediterania sehingga kapal tersebut perlu mengisi tanki balas sebelum mengarungi Lautan Atlantic. 

Pertukaran air balas (ballast water exchange)terjadi di Lautan Atlantik sehubungan dengan akan masuk ke kawasan Great Lakes. Sehubungan dengan kapal mengangkut muatan terigu/gandum, maka air balas dibuang ke laut.


Dari aktifitas yang digambarkan di atas, di seluruh dunia ada kurang lebih 10 milyar ton meter kubik air balas yang ditransfer kapal setiap tahunnya. 

Permasalahannya, air tersebut mengandung ribuan spesies hewan laut maupun tanaman laut yang menimbulkan masalah bagi lingkungan laut, kesehatan manusia, serta mengancam ekonomi kelautan yang bergantung pada ekosistim laut yang sehat.

Mnemiopsis leidy, spesies sejenis comb jellyfish yang menghuni estuari dari Amerika Serikat sampai ke Tanjung Valdés di Argentina sepanjang pantai Lautan Atlantik telah menyebabkan kerusakan di Laut Hitam. 

Pada tahun 1982, diidentifikasi bahwa populasi jenis ubur-ubur ini meningkat secara eksponensial dan pada tahun 1988, merusak usaha penangkapan ikan setempat. Penangkapan ikan Anchovy menurun drastis dari 204.000 ton di tahun 1984 menjadi hanya 200 ton di tahun 1993; ikan Spart dari 24.600 ton di tahun 1984 menjadi 12.000 ton di tahun 1993; ikan Mackerel dari 4.000 ton di tahun 1984 menjadi nol di tahun 1993. 

Sekarang ubur-ubur ini telah meluluhlantakkan zooplankton termasuk larva ikan sehingga jumlahnya menurun secara drastis. S

ekali invasive marine species seperti ubur-ubur ini menempati suatu area baru, dia bisa menguasai daerah tersebut, menyebarkan jenis penyakit baru, menciptakan material gen baru, merubah landscape dan menurunkan kemampuan spesies lokal dalam mencari makanan. 

Untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di daratan dan lautan Amerika yang diakibatkan oleh spesies invasif ini dikeluarkan biaya sekitar 137 milyar dolar Amerika setiap tahun.


Akibat lain dari datangnya spesies asing kedalam lingkungan baru, air balas yang dibuang ke laut dapat menyebarkan penyakit menular dan penyakit yang mematikan, dan racun yang secara potensial dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi manusia dan kehidupan biota laut. 

air balas ke ling­kungan perairan pantai berpotensi menyebabkan keracunan bagi biota laut dan mikro­organisme. Hal ini menyebabkan berbagai masalah, seperti perubahan pola pertum­buh­an, kerusakan siklus hormonal, kecacatan dalam kelahiran, penurunan sistem kekebalan, dan menyebabkan kanker, tumor, dan kelainan genetik atau bahkan kematian.

Spesies asing tersebut juga bisa merangsang pertumbuhan biota laut dan sebagai sumber makanan. Seafood menjadi terkontaminasi dan tidak sehat untuk dikonsumsi manusia. Tidak mengherankan, penyebaran penyakit Cholera adalah penyakit yang disebabkan polusi laut dari pengoperasian kapal. 

Penelitian terakhir para ahli menyatakan bahwa bakteri penyebab Cholera, Vibrio Cholerae, dapat menyebar melalui organisme laut yang hidup di air balas. Seafood sebangsa kerang-kerangan dan air minum juga terkontaminasi ketika kapal membuang air balasnya.

REGULASI SISTEM AIR BALAS


Regulasi air balas yang diundangkan oleh IMO (International Maritime Organisation) bertujuan untuk meminimalkan resiko masuknya spesies baru ke daerah perairan lain. 

Standard D-1 (Ballast Water Exchange) yang masih berlaku sampai saat ini dilaksanakan dengan membilas air balas sebanyak tiga kali di laut yang berjarak lebih dari 200 nautical mile dari pantai dengan kedalaman lebih dari 200 meter. 

Metode ini sangat efektif sebab organisma dari perairan pantai sepertinya tidak bisa survive di lautan lepas atau sebaliknya, organisma dari lautan lepas tidak akan bisa bertahan di perairan pantai. 

Tetapi metoda ini mengandung beberapa kelemahan, yaitu (1) sedimen dan residu dari dasar tanki balas sangat sulit untuk dihilangkan secara keseluruhan, (2) organisma yang menempel pada sisi-sisi tangki balas atau penyangga struktur kapal dalam tangki balas tidak bisa dikeluarkan, dan (3) tidak bisa melakukan pembilasan jika badai atau ombak besar terjadi selama dalam pelayaran. 

Sehingga organisma yang berada di dalam tangki balas mungkin terikut dibilas pada saat kapal mendekati pelabuhan.


Standar yang lain adalah Standard D-2 (ballast water treatment). Standar ini mensyaratkan adanya treatment bagi air balas yang ditemukan adanya kandungan lebih dari 10 mikroorganisme per meter kubik yang berukuran lebih dari atau sama dengan 50 mikron. 

Dengan adanya pengolahan (water treatment) ini maka tidak akan ada lagi mikroorganisma yang lolos ke lingkungan baru, sehingga kerusakan lingkungan dapat dicegah.



Mengingat hebatnya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh air balas, maka Konvensi Internasional untuk Kontrol dan Managemen Air Balas yang diadakan pada tahun 2004, mewajibkan semua kapal yang menggunakan air balas untuk menerapkan Standard D-2 atau melengkapi dengan pengolahan air balas (water treatment) pada tahun 2016. 

Teknologi pada pengolahan air balas yang disyaratkan oleh IMO harus bebas bahan aditif, bahan kimia dan racun.


Sistem Balast Diatas Kapal


Gambar 3. Prinsip Kerja Pengolahan Air Balas


Salah satu teknologi terkini yang digunakan dalam pengolahan air balas adalah menggunakan AOT (Advanced Oxidation Technology). 

Teknologi AOT ini menggunakan Titanium Dioxide Catalyst yang akan menghasilkan radikal ketika disinari. Radikal yang bertahan hidup hanya beberapa mili detik ini akan berfungsi sebagai pembunuh membran sel dari mikroorganisme.


Seperti ditunjukkan pada Gambar 3, bahwa ketika pengisian tangki balas (ballasting), air dari laut dilewatkan filter 50 mikro meter untuk menyaring partikel-partikel besar untuk menghindari sedimentasi dan mikroorganisme yang tidak diinginkan. 

Kemudian air dialirkan melalui Wallenius AOT yang memproduksi radikal yang berfungsi membunuh mikroorganisme yang masih bisa lolos dari filter sebelumnya. 

Ketika membuang air balas ke laut (deballasting), air dari tangki balas dialirkan melalui Wallenius AOT untuk yang kedua kalinya, sehingga menetralkan air balas dari mikroorganisme yang berbahaya.

PENUTUP


Spesies laut yang invasif (invasive marine species) adalah salah satu ancaman terhebat bagi perusakan lingkungan. 

Tidak seperti sumber pencemar yang lain seperti tumpahan minyak yang masih bisa dilakukan upaya penanggulangannya, sekali tercemar oleh spesies invasif maka sangat sulit untuk ditanggulangi.

Untuk pencegahan terjadinya masalah ini, sangatlah tepat IMO selaku otoritas kemaritiman internasional memberlakukan konvensi sistem air balas di kapal. 

Pemberlakuan Standard D-2 untuk seluruh kapal nanti di tahun 2016 diharapkan dapat mencegah munculnya spesies invasif, sehingga kerusakan lingkungan yang berdampak negatif terhadap biota laut dan kesehatan manusia serta ekonomi bisa dihindari.

Daftar Acuan:

  1. GloBallast Partnerships, http://globallast.imo.org/index.asp?page=ballastw_%20treatm.%1fhtm&menu=true, diakses tanggal 26 Juni 2008.
  2. Guidelines for The Control and Management of Ship’s Ballast Water to Minimize The Transfer of Harmful Aquatic Organisms and Pathogens, International Maritime Organisation (IMO), Resolutionhttp://globallast.imo.org/., diakses tanggal 26 Juni 2008.
  3. Marine Bioinvasions Fact Sheet: Ballast Water Treatment Options,http://massbay.mit.edu/resources/pdf/ballast-treat.pdf, diakses tanggal 30 Juni 2008.
  4. PureBallast Technical Data, http://www.alfalaval.com/pureballast. diakses tanggal 26 Juni 2008.
  5. http://nihlawati.blogspot.com/2009/03/artikel-lingkungan.html

Selayang Pandang Tentang Tug Master